Tugas Balai Rehabilitasi : Pasal 2 : Melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. . (2) Inspektur Utama melakukan reviu laporan rencana penerimaan Hibah langsung yang memuat paling kurang: a. Sebagai Instansi Non Kementerian, Organisasi BNN di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya guna mewujudkan masyarakat yang sehat, aman dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba melalui kegiatan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap. Tugas. BNN dipimpin oleh Kepala. TUGAS DAN FUNGSI - Rehabilitasi - Provinsi Sulawesi Tengah. Kedudukan : sebagai Instansi Vertikal Organisasi BNN di wilayah Bima dan Dompu menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional di Wilayah Bima dan Dompu guna mewujudkan masyarakat yang sehat, bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba melalui kegiatan. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Puslitdatin) dipimpin oleh. Fungsi : Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional. Selain itu, juga harus dapat menjadi pijakan operasional program kerja tahunan yang berkesinambungan antar waktu yang bermuara pada perwujudan visi, misi dan tujuan Deputi Bidang Rehabilitasi BNN tahun 2020-2024. Fungsi : Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Narkotika Nasional Kota Singkawang menyelenggarakan fungsi : Penyusunan dan perumusan kebijakan bidang. Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi. Tugas Pokok Pengolahan Data & Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah; Ringkasan Tugas Menyiapkan pelaksanaan perumusan. Balai Besar Rehabilitasi G. Tugas Pokok BNN Kota Manado. Rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, Kebijakan teknis P4GN, Diseminasi informasi dan advokasi,Peraturan Kepala BNN Nomor: PER/02/VIII/2008/BNN tanggal 11 Agustus 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Narkotika Nasional. Unit Kerja Mandiri adalah unit kerja yang dipimpin oleh Kepala Pusat atau Kepala Balai/Loka yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan. membentuk satuan tugas sesuai kebijakan operasional BNN yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing. Heri Maryadi, M. Mewakili kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerjasama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan instansi pemerintah terkait dan komponen. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Puslitdatin) adalah unsur pendukung tugas, fungsi, wewenang di bidang penelitian, data dan informasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama. 1. KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Balai Besar Rehabilitasi BNN, adalah pusat rujukan Nasional. Dalam melaksanakan tugas BNN Kota Tarakan menyelenggarakan fungsi: Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kota Tarakan; Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kota Tarakan;Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. 10. Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Puslitdatin) adalah unsur pendukung tugas, fungsi, wewenang di bidang penelitian, data dan informasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan 6. Fungsi BNNP Gorontalo. Pasal 12operasional BNN di bidang ketersediaan dan P4GN; dan b. Kedudukan; Badan Narkotika Nasional Kab. PelajarTOP - SMANSAGO'51. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. (2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi. Memimpin BNN dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN. mewakili pemerintah dalam melaksanakan hubungan kerja sama dengan Pemerintah Luar Negeri dan/atau organisasi internasional di bidang P4GN. Jabatan Fungsional yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang. BAB IV SEKRETARIAT UTAMA Pasal 8 (1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu. Narkotika Nasional. Pasal 15 Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas. Persyaratan untuk menjadi kepala BNN diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau. b. Pasal 18 Materi muatan yang dapat diatur dalam Regulasi P4GN di bidang rehabilitasi, meliputi: a. Drs. Penyusunan dan perumusan kebijakan. TUGAS POKOK BNNP mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur FUNGSI. Kepala Pusat Penelitian, Data dan Informasi. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. 4. Fungsi : Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional. rekomendasi penerimaan Hibah. Fungsi : Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional. dalam Pasal 68 ayat (1) dinyatakan Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Fungsi : Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional. Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Puslitdatin) adalah unsur pendukung tugas, fungsi, wewenang di bidang penelitian, data dan informasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama. Tugas Pokok dari pencegahan dan pemberdayaan masyarakat adalah untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Kepala BNN Kota Pontianak mempunyai tugas : a. BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang BNN kabupaten Sidoarjo. Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang. 03 Pemantauan Capaian Kinerja Biasa/ Terbuka Eselon II Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan. BNN Provinsi Sumatera Utara memiliki fungsi : Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN. Selain tugas sebagaimana dimaksud, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahguna dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sesuai jenjang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. program dan anggaran Balai Rehabilitasi BNN. K. Balai Rehabilitasi BNN mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, fasilitasi pengembangan metode rehabilitasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi, serta pelayanan wajib lapor. Dalam rangka pembinaan, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalitas Pegawai ASN yang. Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Negara Non Kementerian (LNNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas negara di. program dan anggaran Balai Rehabilitasi BNN. (2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi. mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran. b. Tugas Pokok BNN. A. BNNP mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BNPB No. SNI ISO/IEC 17043:2010 DI PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA BNN Pusat Laboratorium Narkotika saat ini terakreditasi SNI ISO/IEC 17043:2010 yang diberikan oleh Lembaga Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang ditetapkan pada tanggal 5 September 2022 dengan. Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Puslitdatin) adalah unsur pendukung tugas, fungsi, wewenang di bidang penelitian, data dan informasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama. mengoordinasikan instansi pemerintahSelain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Gudang/Tempat Penyimpanan adalah suatu ruangan Hadiri ICUDDR Di Thailand, BNN RI Paparkan Kurikulum Narkoba Perguruan Tinggi. Fungsi : Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional. BAB IV SEKRETARIAT UTAMA Pasal 8 (1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantupelaksanaan fungsi dan tugas BNN Eselon II/ Vertikal IR. Memimpin BNN dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN. Pusat Penelitian, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. FUNGSI K9 BNN (humasbnnpsumut) Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, BNN dilengkapi oleh alat dan prasarana yang memadai, salah satunya adalah adanya anjing pelacak narkotika atau anjing K-9. Fungsi : Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional. Pejabat yang melaksanakan tugas dalam jabatan fungsional pengelolaan keuangan APBN disebut Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN. Kalumata, Kota Ternate. Penyalahgunaan wewenang adalah dengan. BNN dipimpin oleh Kepala. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Buku pedoman ini memberikan kita informasi dan. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran. Apa saja Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang BNN? Kedudukan : Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara. Sekretaris Utama BNN; dan b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adapun beberapa tugas BNN, yaitu:Memimpin BNNK dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten; Mewakili Kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi: a. +62 (21) 8087-1566 | +62 (21) 8087-1567. Tugas pokok dan fungsi BNN Kabupaten Tana Toraja Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional 03 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota,BNNK Tana Toraja memiliki tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam Wilayah Kabupaten Tana. Fungsi : Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional. BNNP mempunyai tugas melaksanakan tugas BNN dalam wilayah Provinsi. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Puslitdatin) dipimpin oleh. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. bnn. b. Misi 1) Memberantas peredaran gelap dan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara profesional. Drs. Kini Anda dapat membuka akses atas Informasi Publik BNN dengan mengakses PPID BNN. Pasal 16 Ketua BNN melaporkan pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu. Berikut ini detail tugas, fungsi dan wewenang 10 lembaga pemerintah non-kementerian, yakni Bapeten, ANRI, BPOM, BNPB, BNPT, BKKBN, hingga BP2MI. A. BNN dipimpin oleh Kepala. buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Rehabilitasi BNN Provinsi Dan BNN Kablipaten/Kota dapat diselesaikan. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Tugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cianjur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014, meliputi :tugas dan fungsi, tugas dan fungsi bin, tugas dan fungsi bkn, tugas dan fungsi bmkg. Struktur Organisasi Badan Publik Ke Struktur Organisasi. Kepala BNN RI Berikan Apresiasi dan Motivasi Personel Jajaran BNN di Kalimantan Selatan. 20. Mewakili pemerintah dalam melaksanakan hubungan kerja sama dengan Pemerintah Luar Negeri dan/atau organisasi internasional di bidang P4GN. Fungsi : Dalam melaksanakan tugas, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor menyelenggarakan fungsi : pelaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan. Kedudukan : Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi : Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota;BNNP Kalimantan Selatan mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan . Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Puslitdatin) adalah unsur pendukung tugas, fungsi, wewenang di bidang penelitian, data dan informasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama. tirto. Kedudukan : Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 13. c. Tutup. Kepala BNN Kota mempunyai tugas : Memimpin BNN Kota dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kota; dan. Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan persediaan di dalam ruangan/tempat tertentu. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Selain. bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Puslitdatin) dipimpin oleh Kapuslitdatin. Pasal 23 BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota. (2) BNNP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. memimpin BNN dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN. 31 Maret 2021 . b. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal membutuhkan kerja sama yang benar-benar solid dari seluruh unsur di lingkungan Badan Narkotika Nasional. Kepala Pusat Penelitian, Data dan Informasi. Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Puslitdatin) adalah unsur pendukung tugas, fungsi, wewenang di bidang penelitian, data dan informasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama. Berikut adalah uraian tugas dan fungsi Dari BNN. 4. b. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam suatu satuan organisasi. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang. Memimpin BNN dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN. Pasal 2. Kedudukan : Badan Narkotika Nasional Kota Tual yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNNK Tual adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara vertikal kepada Kepala BNNP Maluku hingga BNN RI dengan tetap menjalankan. Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan. id. Tugas Pokok Fungsi. Menjadi Narasumber Penyuluhan Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Islam Al-Azhar Cairo Kota Pagar Alam dalam rangka. menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;. Fungsi : 1. Sebagai Instansi Vertikal Organisasi BNN dalam wilayah Kabupaten, BNN Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten Sumbawa guna mewujudkan masyarakat yang sehat, bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap. 10. D. BAB II JABATAN DAN KELAS JABATAN Pasal 2 (1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen. Fungsi : Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional. 24. Tugas Pokok BNN Kota Palu. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI 1. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, Instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat dalam Pelaksanaan. Kedudukan : Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo adalah salah satu Satker dilingkungan Badan Narkotika Nasional yang berkedudukan diwilayah Kabupaten Boalemo di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Fungsi : Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional. Tugas Pokok BNN. Fungsi : Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan. BNN dipimpin oleh Kepala. 2. 5. Jenjang pangkat Analis Pengelolaan Keuangan APBN, yaitu Ahli Pertama (III/a – III/b), Ahli Muda (III/c – III/d), dan Ahli Madya (IV/a – IV/c). Dibaca Normal 8 menit. TUGAS POKOK DAN FUNGSI BNN KABUPATEN KENDAL. Dokumen ini berisi tentang visi, misi, tugas, fungsi, struktur, dan kewenangan BNN dalam melaksanakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. (2) Deputi Bidang Rehabilitasi dipimpin oleh Deputi. Subbag Umum mempunyai tugas; melaksanakan koordinasi penyusunan rencana.